Bidang Infoduk Disdukcapil Kabupaten Bireuen
Kamis, 05 Januari 2012
Rabu, 07 Desember 2011
Minggu, 04 Desember 2011
Kamis, 01 Desember 2011
SPM Disdukcapil Bireuen
STANDAR
PELAYANAN MINIMAL
DINAS
KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN
BIREUEN
DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi
Kependudukan.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan.
3.
Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
4.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penduduk dan
Pencatatan Sipil.
5.
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
6.
Qanun Kabupaten Bireuen
Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan.
I. KARTU
KELUARGA (KK)
A.
PERSYARATAN
1.
Penduduk WNI
a.
Surat Pengantar Keuchik.
b.
Formulir Permohonan KK (F.1.01).
c.
Foto copy Akta Nikah (KK
bagi yang baru nikah).
d.
KK lama.
e.
Surat Pindah datang bagi
penduduk yang pindah ke wilayah domisili.
f.
Kutipan Akta Lahir/Surat
Keterangan Lahir (bagi penambahan anggota keluarga karena kelahiran)
g.
Surat keterangan kematian
dari Keuchik bagi pengurangan anggota keluarga karena meninggal.
h.
Surat keterangan pindah
untuk pengurangan anggota keluarga karena pindah.
2.
Penduduk WNA.
a.
Surat izin tinggal tetap.
b.
Paspor.
c.
Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK).
d.
Dokumen Keimigrasian.
B.
PROSEDUR
1.
Di Gampong
a.
Memperlihatkan
persyaratan.
b.
Mengisi formulir
permohonan KK.
c.
Membawa formulir dan
persyaratan ke petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2.
Di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
a.
Menyerahkan berkas
permohonan ke petugas.
b.
Petugas melakukan
verifikasi dan validasi data.
c.
Petugas melakukan
perekaman data ke dalam database Kependudukan.
d.
Petugas melakukan
pencetakan KK.
e.
Kepala Dinas
menandatangani KK.
f.
Pemohon menerima KK.
C.
ALUR SISTEM PEMBUATAN KK
(Terlampir)
D.
BIAYA.
Biaya penerbitan KK :
1.
Untuk WNI sebesar Rp.
7.000,- (Tujuh ribu rupiah) per KK
2.
Untuk WNA sebesar Rp.
10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) per KK
Sesuai pasal 8 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 17
Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan
Sipil.
E.
WAKTU PENYELESAIAN.
Waktu Penyelesaian selama 5 hari kerja
F.
WAKTU PELAYANAN.
Senin – Kamis :
Pagi : Pukul 08.15 – 12.30
Sore : Pukul 14.00 – 16.15
Jum’at : Pagi : Pukul 18.15 – 11.30
Sore : Pukul 14.15 – 16.00
G.
PENGADUAN PELAYANAN
Pengaduan Pelayanan dialamatkan ke Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Jalan
Sultan Malikussaleh Cot Gapu Bireuen Telepon : 0644 – 323550
II. KARTU
TANDA PENDUDUK (KTP)
A.
PERSYARATAN
1.
Penduduk WNI
a.
Berusia 17 tahun atau
sesudah kawin/pernah kawin.
b.
Surat Pengantar dari
Keuchik.
c.
Akta Nikah bagi yang belum
berusia 17 tahun
d.
Kutipan Akta Lahir (K A L)
e.
Kartu Keluarga (KK)
f.
Surat Keterangan datang
dari luar negeri bagi WNI yang pindah.
g.
Surat keterangan
kehilangan dari Kepolisian bagi WNI yang KTP nya hilang atau KTP yang rusak.
h.
Surat keterangan pindah
datang
2.
Penduduk WNA.
a.
Telah berumur 17 tahun.
b.
Kutipan Akta Lahir (K A L).
c.
Paspor.
d.
Izin Tinggal Tetap.
e.
Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK).
f.
Dokumen Imigrasi lainnya
B.
PROSEDUR
1.
Di Gampong.
a.
Penduduk mengisi dan
menandatangani formulir permohonan KTP (F.1.07)
b.
Petugas registasi mencatat
dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting
c.
Petugas registrasi
melakukan Verifikasi dan validasi data.
d.
Keuchik menandatangani
formulir permohonan KTP.
e.
Petugas registrasi
menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri dengan kelengkapan
persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2.
Di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
a.
Petugas melakukan
verifikasi dan validasi data.
b.
Petugas melakukan
pengecekan dan atau perekaman data kedalam database Kependudukan.
c.
Petugas melakukan
pencetakan.
d.
Kepala Dinas
menandatangani Kartu Tanda Penduduk (KTP).
e.
Pemohon menerima Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
C.
ALUR SISTEM PEMBUATAN KTP
(Terlampir)
D.
BIAYA.
Biaya penerbitan KTP :
1.
WNI : Rp.
10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
2.
WNA : Rp.
50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
3.
WNI usia diatas 60
tahun =
berlaku seumur hidup
E.
WAKTU PENYELESAIAN
Waktu penyelesaian KTP selama : 5 hari kerja
F.
WAKTU PELAYANAN
Senin – Kamis :
Pagi : Pukul 08.15 – 12.30
Sore : Pukul 14.00 – 16.15
Jum’at : Pagi : Pukul 18.15 – 11.30
Sore : Pukul 14.15 – 16.00
G.
PENGADUAN PELAYANAN
Pengaduan Pelayanan dialamatkan
ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Jalan Sultan Malikussaleh Cot Gapu
Bireuen Telepon : 0644 – 323550
H. AKTA
KELAHIRAN
A.
PERSYARATAN
1.
Penduduk WNI\
a.
Surat Kelahiran dari
Dokter/Bidan.
b.
Nama dan identitas saksi.
c.
KK orang tua
d.
KTP orang tua
e.
Kutipan Akta Nikah orang
tua.
f.
Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian bagi anak yang
tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya.
g.
TMT 01 – 01 – 2012 lebih dari 60 hari – 1 Tahun dengan
Persetujuan Kepala Dinas
Lebih dari 1 Tahun harus melalui Keputusan
Pengadilan Negeri
2.
Penduduk WNA.
a.
Surat Kelahiran dari
Dokter/Bidan.
b.
Kutipan Akta Nikah.
c.
KK dan KTP orang tua bagi
pemegang izin tinggal tetap.
d.
Surat keterangan tempat
tinggal orang tua bagi pemegang izin tinggal terbatas.
e.
Paspor bagi pemegang izin
kunjungan.
B.
PROSEDUR
1.
Di Gampong
a.
Mengisi formulir surat
keterangan kelahiran (F2 . 01) yang ditanda tangani permohonan dari Keuchik.
b.
Keuchik meneruskan
permohonan beserta persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
disertai 2 orang saksi.
2.
Di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
a.
PPS menerima dan melakukan
verifikasi/validasi data pemohon.
b.
Pemohon membayar biaya
retribusi.
c.
PPS mencatat dalam buku
register Akta Kelahiran.
d.
Menerbitkan Kutipan Akta
Kelahiran.
C.
ALUR SISTEM PENERBITAN
AKTA KELAHIRAN (Terlampir)
D.
BIAYA.
Biaya penerbitan Akta Kelahiran :
1.
Usia 0 s/d 60 Hari, tidak
dikenakan biaya
2.
Usia 60 Hari s/d 18 Tahun,
dikenakan denda Rp. 20.000,-
3.
Usia diatas 18 tahun,
dikenakan biaya Rp. 100.000,- dan denda Rp. 20.000,-
E.
WAKTU PENYELESAIAN
Waktu penyelesaian dalam penerbitan Akta
Kelahiran :
1.
Akta Kelahiran Umum :
7 hari kerja
2.
Akta Kelahiran dispensasi : 14 hari kerja
F.
WAKTU PELAYANAN
Senin – Kamis :
Pagi : Pukul 08.15 – 12.30
Sore : Pukul 14.00 – 16.15
Jum’at : Pagi : Pukul 18.15 – 11.30
Sore : Pukul 14.15 – 16.00
G.
PENGADUAN PELAYANAN
Pengaduan Pelayanan dialamatkan
ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pusat Pemerintahan Kabupaten
Bireuen, Jalan Sultan Malikussaleh Cot Gapu Bireuen Telepon : 0644 – 323550
I. AKTA
KEMATIAN
A.
PERSYARATAN
1.
Mengisi formulir pelaporan
kematian (F.2.16)
2.
Surat Kematian (Visium)
dari Dokter atau Petugas Kesehatan
3.
Surat Kematian dari
Gampong
4.
Fotocopy KTP dan KK yang
bersangkutan
5.
Data saksi-saksi (2 orang
saksi)
6.
Akta Kelahiran
B.
PROSEDUR
1.
Di Gampong
a.
Penduduk melaporkan adanya
kematian pada Keuchik untuk selanjutnya Keuchik mengeluarkan Surat Keterangan.
b.
Penduduk/Pelapor membuat
Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Para Medis.
c.
Keuchik membawa Surat
Keterangan kematian tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2.
Di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
a.
Menyerakan Surat
Keterangan Kematian kepada petugas.
b.
Pejabat Pencatatan Sipil
mencatat pada buku register Akta Kematian dan penerbitan kutipan Akta Kematian.
c.
Petugas pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil merekam dalam database kependudukan.
C.
ALUR SISTEM PEMBUATAN AKTA
KEMATIAN (Terlampir)
D.
BIAYA
Untuk penerbitan Akta Kematian dikenakan biaya
Rp. 10.000,-
E.
WAKTU PENYELESAIAN
Waktu penyelesaian dalam penerbitan Akta Kematian
selama 7 hari kerja
F.
WAKTU PELAYANAN
Senin – Kamis :
Pagi : Pukul 08.15 – 12.30
Sore : Pukul 14.00 – 16.15
Jum’at : Pagi : Pukul 18.15 – 11.30
Sore : Pukul 14.15 – 16.00
G.
PENGADUAN PELAYANAN
Pengaduan Pelayanan dialamatkan ke Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Jalan
Sultan Malikussaleh Cot Gapu Bireuen Telepon : 0644 – 323550
J. AKTA
PERKAWINAN
A.
PERSYARATAN
1.
Mengisi formulir pelaporan
perkawinan (F.2.09)
2.
Surat keterangan nikah
dari Pemuka Agama
3.
N.1 dan N.5 dari Keuchik
4.
Foto copy KTP dan KK yang
bersangkutan
5.
Foto copy Akta Kelahiran
6.
Foto Gandeng
7.
Data saksi 2 (Dua) orang
B.
PROSEDUR
1.
Pelapor membawa
persyaratan yang telah ditetapkan kepada petugas di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
2.
Petugas melakukan
verifikasi dan validasi data.
3.
Pejabat Pencatatan Sipil
mencatat pada buku register akta perkawinan dan menerbitan Kutipan Akta
Perkawinan.
4.
Petugas pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil merekam dalam database kependudukan.
C.
BIAYA
Untuk penerbitan Akta Perkawinan
dikenakan biaya Rp. 300.000,-
D.
WAKTU PENYELESAIAN
Waktu penyelesaian dalam
penerbitan Akta Perkawinan selama 14 hari kerja
E.
WAKTU PELAYANAN
Senin – Kamis :
Pagi : Pukul 08.15 – 12.30
Sore : Pukul 14.00 – 16.15
Jum’at : Pagi : Pukul 18.15 – 11.30
Sore : Pukul 14.15 – 16.00
F.
PENGADUAN PELAYANAN
Pengaduan Pelayanan dialamatkan
ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pusat Pemerintahan Kabupaten
Bireuen, Jalan Sultan Malikussaleh Cot Gapu Bireuen Telepon : 0644 – 323550
K. AKTA
PERCERAIAN
A.
PERSYARATAN
1.
Mengisi formulir Pelaporan
Perceraian (F.2.11)
2.
Keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap
3.
Foto copy Akta Perkawinan
4.
Foto copy KTP dan KK
5.
Bagi WNI Keturunan yang
sudah ganti nama membawa surat bukti ganti nama
6.
Bagi WNA agar membawa
Dokumen Imigrasi dan Surat Tanda Lapor Diri (STLD)
B.
PROSEDUR
1.
Pelapor menyerahkan berkas
permohonan dan persyaratan yang telah ditetapkan pada petugas Dinas
Kependudukan dan Pencataan Sipil.
2.
Petugas melakukan
verifikasi dan validasi data
3.
Pejabat Pencatatan Sipil
mencatat pada buku register akta perceraian dan mengeluarkan Kutipan Akta
Perceraian.
4.
Petugas pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil merekam dalam database kependudukan.
C.
ALUR SISTEM PEMBUATAN AKTA
PERCERAIAN (Terlampir)
D.
BIAYA
Untuk penerbitan Akta Perceraian dikenakan
biaya Rp. 250.000,-
E.
WAKTU PENYELESAIAN
Waktu penyelesaian dalam
penerbitan Akta Perceraian selama 14 hari kerja
F.
WAKTU PELAYANAN
Senin – Kamis :
Pagi : Pukul 08.15 – 12.30
Sore : Pukul 14.00 – 16.15
Jum’at : Pagi : Pukul 18.15 – 11.30
Sore : Pukul 14.15 – 16.00
G.
PENGADUAN PELAYANAN
Pengaduan Pelayanan dialamatkan
ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pusat Pemerintahan Kabupaten
Bireuen, Jalan Sultan Malikussaleh Cot Gapu Bireuen Telepon : 0644 – 323550
L. AKTA
PENGAKUAN ANAK
A.
PERSYARATAN
1.
Mengisi formulir pelaporan
pengakuan anak (F.2.13)
2.
Foto copy Akta Kelahiran
anak
3.
Foto copy KTP dan KK ibu
kandung dan bapak yang mengakui
4.
Surat Pernyataan Pengakuan
Anak dari bapak yang mengakui dengan persetujuan ibu dari anak yang
bersangkutan
5.
Bagi penduduk WNA agar
membawa dokumen Imigrasi, Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari Kepolisisan dan
surat keterangan dari perwakilan Negara yang bersangkutan.
6.
Bagi penduduk WNA tinggal
terbatas membawa SKTT dan penduduk orang asing tinggal tetap membawa KK dan KTP
B.
PROSEDUR
1.
Pelapor membawa
persyaratan yang telah ditetapkan kepada petugas di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
2.
Petugas melakukan
verifikasi dan validasi data.
3.
Petugas Pencatatan Sipil
mencatat pada buku register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta
Pengkuan Anak.
4.
Petugas pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil merekam dalam database kependudukan
C.
BIAYA
Untuk penerbitan Akta Pengakuan Anak dikenakan
biaya Rp. 100.000,-
D.
WAKTU PENYELESAIAN
Waktu penyelesaian dalam penerbitan Akta
Pengakuan Anak selama 7 hari kerja
E.
WAKTU PELAYANAN
Senin – Kamis :
Pagi : Pukul 08.15 – 12.30
Sore : Pukul 14.00 – 16.15
Jum’at : Pagi : Pukul 18.15 – 11.30
Sore : Pukul 14.15 – 16.00
F.
PENGADUAN PELAYANAN
Pengaduan Pelayanan dialamatkan ke Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Jalan
Sultan Malikussaleh Cot Gapu Bireuen Telepon : 0644 – 323550
M. AKTA
GANTI NAMA
A.
PERSYARATAN
1.
Mengisi formulir pelaporan
perubahan nama kecil / nama keluarga (F.2.21)
2.
Foto copy Akta Kelahiran
3.
Foto copy KK dan KTP
4.
Bagi WNA agar membawa Dokumen Imigrasi, Surat Tanda Lapor
Diri (STLD) dan surat keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan
5.
Bagi WNA yang tinggal
terbatas membawa SKTT dan membawa KTP dan KK
B.
PROSEDUR
1.
Pelapor menyerahkan
persyaratan yang telah ditetapkan kepada petugas di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
2.
Petugas melakukan
verifikasi dan validasi data.
3.
Petugas Pencatatan Sipil mencatat
pada buku register Akta Perubahan Nama dan menerbitkan Kutipan Akta Perubahan
Nama.
4.
Petugas pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil merekam dalam database kependudukan
C.
BIAYA
Untuk penerbitan Akta Ganti Nama dikenakan
biaya Rp. 200.000,-
D.
WAKTU PENYELESAIAN
Waktu penyelesaian dalam penerbitan Akta
Pengakuan Anak selama 14 hari kerja
E.
WAKTU PELAYANAN
Senin – Kamis :
Pagi : Pukul 08.15 – 12.30
Sore : Pukul 14.00 – 16.15
Jum’at : Pagi : Pukul 18.15 – 11.30
Sore : Pukul 14.15 – 16.00
F.
PENGADUAN PELAPORAN
Pengaduan Pelayanan dialamatkan
ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pusat Pemerintahan Kabupaten
Bireuen, Jalan Sultan Malikussaleh Cot Gapu Bireuen Telepon : 0644 – 323550
Langganan:
Postingan (Atom)